Banua Tv, Kabupaten Banjar – Pemerintah Kabupaten Banjar menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dengan menandatangani komitmen bersama atas Internal Audit Charter (IAC) dan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi.
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Aula Kantor BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Sekretaris Daerah HM Hilman, Inspektur Daerah Kabupaten Banjar Muhammad Riza Dauly, Kepala Perwakilan BPKP Kalsel Ayi Riyanto, serta seluruh kepala SKPD dan para camat se-Kabupaten Banjar.

Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen antara pemerintah daerah dengan BPKP dalam memperkuat pengawasan internal demi mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Komitmen ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam hal pengawasan dan akuntabilitas kinerja SKPD. Dengan ini, kami berharap transparansi dan akuntabilitas di Kabupaten Banjar dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.
Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan, Ayi Riyanto, menambahkan bahwa kolaborasi antara BPKP dan Inspektorat perlu diperkuat agar fungsi pengawasan bisa lebih optimal.
“Dengan adanya komitmen bersama, maka APIP seperti BPKP dan Inspektorat dapat lebih mudah berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah. Hal ini akan memperlancar upaya pengawasan dan penguatan tata kelola,” jelasnya.
Inspektur Daerah Kabupaten Banjar, Muhammad Riza Dauly, menuturkan bahwa seluruh pimpinan SKPD dan camat turut menandatangani komitmen ini, yang juga menjadi bagian dari strategi manajemen risiko pembangunan daerah.
“Melalui SPIP dan IAC, kita bisa mengelola risiko-risiko yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan pembangunan daerah. Apakah risiko itu perlu dimitigasi atau ditangani secara khusus, semuanya harus dikelola dengan baik demi tercapainya visi dan misi pembangunan Kabupaten Banjar lima tahun ke depan,” kata Riza.
Penandatanganan IAC ini juga menjadi langkah tindak lanjut atas program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sistem pengawasan yang kuat dan terintegrasi.