Pemkab Banjar Perkuat Transparansi Hibah, Wabup Tegaskan Wajib Gunakan SIPD

Banua Tv, Banjar – Pemerintah Kabupaten Banjar terus mendorong penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah melalui sistem digital. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Pendampingan Tata Cara Penginputan Usulan Dana Hibah Urusan Keagamaan Tahun 2027 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi, di Hotel Aeris Banjarbaru, Kamis (26/7/2026) pagi, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola keuangan yang lebih modern dan terintegrasi.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah wajib dilakukan melalui aplikasi SIPD, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang telah diperkuat melalui Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021.
“Seluruh usulan hibah dan bantuan sosial wajib disampaikan melalui aplikasi perencanaan daerah. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses penganggaran berjalan transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya peningkatan signifikan jumlah usulan hibah. Dari sebelumnya 59 usulan pada tahun 2026, meningkat menjadi 88 usulan untuk tahun 2027 yang berasal dari berbagai elemen, seperti yayasan, pondok pesantren, lembaga keagamaan hingga tempat ibadah.
Menurutnya, tingginya jumlah usulan tersebut mencerminkan antusiasme masyarakat terhadap program hibah pemerintah daerah. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi dan kelengkapan dokumen.
“Oleh karena itu melalui rapat pendampingan ini saya berharap setiap usulan dapat diinput secara lengkap. Dokumen wajib yang harus diunggah antara lain Akta Kemenkumham, nomor sertifikat lembaga, izin operasional, surat domisili serta fotokopi KTP. Semua harus sesuai ketentuan,” tegasnya.
Untuk mendukung kelancaran proses, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bappedalitbang bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menurunkan tim teknis guna memberikan pendampingan langsung kepada para pengusul, khususnya bagi yang belum terbiasa menggunakan sistem digital.
Selain itu, Wakil Bupati juga menegaskan bahwa bantuan hibah yang diberikan bersifat stimulan, sehingga tidak dapat diberikan secara berturut-turut setiap tahun. Oleh karena itu, setiap lembaga diharapkan dapat mengajukan usulan berdasarkan kebutuhan riil dan skala prioritas.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Banjar berharap proses pengusulan hibah tahun 2027 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap transformasi digital.


