Terdakwa kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Jumran, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditurat Militer Banjarmasin.
~ Advertisements ~

Kepala Oditurat Militer, Letkol CHK Sunandi, menjelaskan bahwa pidana seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani hukuman hingga akhir hayat, bukan dibatasi usia.

