Banua Tv, Balangan – Sebanyak 10 desa di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, yang telah ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi, mendapatkan pembekalan pemahaman mendalam terkait komponen standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan.
Pembekalan ini digelar di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, pada Jumat (13/6/2025), dan difokuskan untuk memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam memberikan layanan yang adil, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sopian Hadi, Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, menjelaskan bahwa penerapan standar pelayanan publik yang baik adalah langkah kunci dalam mencegah praktik maladministrasi di tingkat desa.
“Hari ini kami memberikan materi yang mencakup enam komponen utama standar pelayanan, yaitu persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan atau sarana dan prasarana pelayanan,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya pelayanan publik yang tidak hanya mengacu pada aturan teknis, tetapi juga dilandasi oleh nilai-nilai spiritual dan budaya lokal yang hidup di tengah masyarakat desa. Dengan demikian, pelayanan publik akan lebih manusiawi dan sesuai dengan karakteristik desa masing-masing.
Lebih lanjut, Sopian mengingatkan agar seluruh unit layanan di desa memiliki maklumat pelayanan, menyediakan informasi yang mudah diakses publik, serta membangun media pengaduan yang dapat digunakan warga untuk menyampaikan keluhan atau masukan terkait proses pelayanan.
“Kami ingin pelayanan desa tidak hanya administratif, tapi juga punya nilai budaya dan mengangkat kearifan lokal sebagai etika pelayanan,” tambahnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana desa-desa diharapkan menyusun standar pelayanan sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan riil masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Balangan sendiri menaruh harapan besar terhadap 10 desa binaan ini agar ke depan dapat menjadi model percontohan pelayanan prima yang bisa direplikasi oleh desa-desa lainnya di Balangan.