Anggota Relawan Emergency mengalami penganiyayaan saat mencoba menolong korban kecelakaan lalu lintas di Jl. Karang Anyar 1, Kota Banjarbaru.
Kasus ini telah ditindaklanjuti Polres Banjarbaru, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan Pasal yang disangkakan yakni 170 KUHP.
~ Advertisements ~
