Bupati Balangan Abdul Hadi.
in , ,

Namanya Disebut dalam Kasus PT Asabaru, Bupati Balangan: Itu Fitnah!

Banua Tv, Balangan – Bupati Balangan Abdul Hadi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS), yang saat ini menjerat mantan Direktur Utama PT ADS, M Reza Arpiansyah.

Pernyataan itu disampaikan Abdul Hadi usai dirinya disebut-sebut menerima aliran dana senilai Rp2,6 miliar dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (21/8/2025).

~ Advertisements ~

“Keterangan tersebut adalah jelas sebuah fitnah,” tegas Abdul Hadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (6/9/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menuduhnya, termasuk atas dasar pencemaran nama baik dan potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kesaksian di Sidang: Tak Pernah Beri Izin, Apalagi Secara Lisan

Sebelumnya, Abdul Hadi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Balangan ke PT Asabaru senilai Rp20 miliar, yang digelontorkan dalam dua tahap pada tahun 2022 dan 2023.

Dalam kesaksiannya, Abdul Hadi mengaku tidak pernah memberikan izin, baik tertulis maupun lisan, terkait penggunaan dana tersebut.

Menurutnya, penggunaan dana seharusnya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, dana justru langsung dipindahkan ke rekening Bank Mandiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan komisaris maupun pemegang saham.

“Seharusnya setiap penggunaan dana didahului RUPS. Tapi ini uang sudah digunakan tanpa izin, tanpa laporan,”ungkapnya.

Ia juga menyebut, dugaan penyalahgunaan dana baru terungkap setelah ada laporan dari anggota DPRD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dana Diduga Disalahgunakan untuk Pembelian Tanah dan Kendaraan

Masih dalam kesaksiannya, Abdul Hadi mengungkapkan hasil audit Inspektorat yang menemukan bahwa dari total Rp20 miliar dana penyertaan modal, hanya sekitar Rp123 juta yang tersisa. Sisanya digunakan untuk pembelian lahan dan kendaraan yang tidak melalui mekanisme yang semestinya.

Ia pun mengaku telah mengambil tindakan tegas, termasuk memberhentikan M Reza Arpiansyah dari jabatannya melalui RUPS luar biasa dan menyerahkan hasil audit ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami meminta dana dikembalikan, tapi karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, akhirnya kami berhentikan direktur dan lanjut ke ranah hukum,” ujar Hadi.

Singgung Dugaan Keterlibatan Dua Anggota DPRD

Di hadapan majelis hakim, Abdul Hadi juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan dua anggota DPRD Balangan dalam pengaturan harga pembelian lahan yang dilakukan PT Asabaru.

Ia menyebut bahwa harga tanah yang sebenarnya sekitar Rp300 juta, dilaporkan menjadi Rp1,8 miliar.

“Saudara direktur (terdakwa) bermain dengan dua anggota DPRD. Saya tidak pernah dimintai izin, apalagi secara lisan,” kata Hadi.

Ia menegaskan bahwa tuduhan adanya “restu lisan” dari dirinya sangat tidak berdasar dan tidak masuk akal.

JPU: Keterangan Bupati Perkuat Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balangan, Rachman menyatakan bahwa kesaksian Bupati Balangan turut memperkuat dakwaan terhadap terdakwa M Reza Arpiansyah.

“Dari keterangan saksi tadi jelas, ada tindakan ilegal sebelum ada rencana kerja perusahaan. Dana penyertaan modal sudah dicairkan dan digunakan oleh terdakwa,” jelas Rachman.

Ia juga membenarkan bahwa keterlibatan dua oknum anggota DPRD telah muncul dalam fakta persidangan sebelumnya dan semakin diperjelas oleh kesaksian Abdul Hadi.

Tinggalkan Balasan

Keterangan Terdakwa Korupsi PT Asabaru Dinilai Berbelit, Majelis Hakim Soroti Ketidakkonsistenan

5 WNI Korban Kecelakaan Helikopter Di Kalsel Belum Teridentifikasi.