Sejak tahun 2010 silam, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan sistem online untuk pembuatan kartu pencari kerja atau kartu AK1.
~ Advertisements ~

Persyaratannya sendiri hampir mirip dengan pembuatan secara langsung, hanya saja pencari kerja diharuskan datang ke disnaker untuk melakukan tandatangan.
