in ,

Mentan Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Nakal, Petani Diambang Rugi Rp600 Miliar

Pemerintah akan menindak 2.039 kios pupuk yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan potensi kerugian petani sekitar Rp600 miliar per tahun. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan izin kios-kios tersebut akan dicabut sebagai langkah tegas melindungi petani dari praktik curang dalam distribusi pupuk.

Dari 27.319 kios di seluruh Indonesia, pelanggaran ditemukan di 285 kabupaten/kota pada 28 provinsi, terutama di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung. Rata-rata selisih harga mencapai Rp20.800 per sak Urea dan Rp20.950 per sak NPK, yang dinilai merugikan petani dan menekan margin usaha tani.

Data pelanggaran ini diperoleh melalui sistem pelaporan digital Kementan yang telah diverifikasi. Amran menegaskan bahwa subsidi pupuk adalah instrumen vital negara untuk menjaga produktivitas pertanian dan biaya produksi. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo untuk memastikan kebijakan pupuk bersubsidi berjalan adil, transparan, dan berpihak pada petani.

Tinggalkan Balasan

Wisuda Poltekpar NHI Bandung 2025: Cetak Pelaku Pariwisata Berkualitas

X- PAS Borneo Pupuk Gairah Untuk Menjaga Alam Lewat Pertunjukan Teater Monolog