Banua Tv, Hulu Sungai Selatan – Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (30/10/2025).
Kehadirannya berkaitan dengan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan sejumlah aparatur desa di Kecamatan Padang Batung.
Boyamin tiba di Mapolres HSS sekitar pukul 14.30 WITA dan langsung menuju ruang Tipikor untuk memberikan keterangan kepada penyidik Ipda Asnawi yang berlangsung tertutup.
“Saya dapat undangan dari penyidik Tipikor Polres HSS atas dugaan pungli yang sudah saya sampaikan lewat Pengaduan Masyarakat (Dumas) sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Boyamin usai pemeriksaan.
Menurutnya, MAKI telah menyerahkan dokumen dan bukti pendukung terkait laporan tersebut kepada penyidik. Bukti itu, kata Boyamin, mencakup surat permintaan, surat pernyataan perangkat desa, hingga cek atau bukti pembayaran yang diduga berasal dari pihak perusahaan kepada oknum aparatur desa.
“MAKI sudah memberikan klarifikasi secara tertulis dan menyertakan bukti kuat terkait dugaan pungli oleh empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung. Kami apresiasi langkah cepat Polres HSS yang merespons laporan kami kurang dari dua minggu sejak Dumas masuk pada 21 Oktober 2025,” jelasnya.
Boyamin menyebut praktik pungli yang dilaporkan berkaitan dengan permintaan biaya administrasi kepada pelaku usaha yang akan melakukan pembebasan lahan untuk kegiatan pertambangan batu bara.
“Oknum kepala desa ini meminta sejumlah uang, bahkan menggunakan surat resmi dan pernyataan tertulis. Dari pihak penghubung kami juga telah diterima dokumen rahasia termasuk bukti cek pembayaran,” ujarnya.
Ia berharap penanganan laporan tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum.
MAKI, lanjutnya, memberikan waktu maksimal tiga bulan kepada penyidik untuk meningkatkan status laporan menjadi penyidikan.
“Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, kami siap menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai prosedur,” tegas Boyamin.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar seluruh aparatur desa di Indonesia menjadikan kasus ini sebagai pelajaran pentingagar tidak terjerat masalah hukum akibat penyalahgunaan wewenang.
“Ini sebagai peringatan agar aparatur desa berhati-hati. Jangan sampai penyalahgunaan wewenang mencoreng kepercayaan masyarakat,” tutupnya.


