DPRD Kaltim gelar RDP dengan perwakilan warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
in , , ,

Longsor di Desa Batuah, Warga Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan Tambang

Banua Tv, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (2/6/2025).

Pertemuan ini merupakan respons atas aksi unjuk rasa yang digelar warga, di Kantor Gubernur Kaltim pada hari yang sama, menyusul bencana longsor di KM 28 yang merugikan sedikitnya 22 keluarga.

~ Advertisements ~
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Ahkmed Reza Fahlevi saat berikan keterangan terakait RDP dengan perwakilan warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Ahkmed Reza Fahlevi menegaskan komitmen DPRD untuk mencari solusi atas bencana yang menimpa warga.

“Kami memfasilitasi agar masalah ini tidak berlarut. Solusi jangka pendek dan panjang sedang kami rumuskan, termasuk kemungkinan meminta tanggung jawab dari PT Borneo Surya Sakti Raya (BSSR),” ujarnya.

Namun, Reza juga menekankan perlunya kajian teknis yang objektif.

“Ada perbedaan pandangan. Masyarakat menyebut longsor akibat aktivitas tambang, sementara dari geologi Unmul ini dikategorikan bencana alam. Maka kami membentuk tim kajian independen yang melibatkan Dinas ESDM, masyarakat, dan BBPJN Kaltim,” jelasnya.

Komisi III berjanji akan terus mengawal proses investigasi teknis serta menindaklanjuti semua aspirasi masyarakat.

“Kami tidak akan membiarkan warga ditinggal sendiri menghadapi ini. Segala data akan kami verifikasi, dan jika terbukti ada kelalaian dari pihak manapun, kami akan rekomendasikan langkah tegas,” tutupnya.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto berikan keterangan usai pelaksanaan RDP DPRD Kaltim bersama perwakilan warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan awal, lokasi tambang PT BSSR masih berada cukup jauh dari titik longsor.

“Secara teknis, jalur longsoran berada di area yang memang tidak padat dan rentan bergerak jika diguyur hujan. Tapi ini belum final. Kami tetap akan turun ke lapangan,” jelasnya.

Meski demikian, Bambang menyatakan pihaknya tetap akan mendorong PT BSSR untuk memberikan kontribusi dan tanggung jawab sosial.

“Kami minta perusahaan membantu warga terdampak, termasuk dalam bentuk memfasilitasi pembelian setengah hektare lahan untuk dijadikan permukiman baru bagi korban,” tegasnya.

RDP ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Mereka menuntut ganti rugi atas rumah dan tanah yang terdampak longsor, serta mendesak pencabutan izin PT BSSR.

“Rumah kami rusak karena longsor, dan kami yakin itu akibat aktivitas tambang, termasuk jalan hauling batu bara PT BSSR,” kata Koordinator Aksi Lapangan, Ahmad Majid.

Selain ganti rugi dan pencabutan izin, warga juga mendesak DPRD dan Pemprov Kaltim mengevaluasi seluruh izin tambang yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 04 Tahun 2012.

Mereka juga menuntut pencopotan Kepala Desa Batuah yang dianggap lalai dalam penanganan bencana, serta perbaikan jalan provinsi di KM 28 yang rusak parah

Tinggalkan Balasan

Sidang Jumran Ditunda, Kuasa Hukum Keluarga Korban Ungkapkan Rasa Kecewa

Lestarikan Lingkungan, ULM Kelola Lahan Mangrove Seluas 611 Hektare