in ,

Lewat Dialog Radio, Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawasan Koperasi Merah Putih Berbasis Pencegahan

Lewat Dialog Radio, Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawasan Koperasi Merah Putih Berbasis Pencegahan

~ Advertisements ~

Banua Tv, Kotabaru – Upaya penguatan tata kelola koperasi desa terus dikawal aparat penegak hukum. 

Melalui dialog interaktif di radio, Kejaksaan Negeri Kotabaru menegaskan komitmennya mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.

Penegasan tersebut disampaikan dalam program “Hallo Kotabaru” di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026), yang dipandu Kisra Syarwanssyah. 

Dialog berlangsung terbuka dan edukatif, membahas aspek regulasi hingga potensi risiko hukum dalam pembentukan koperasi.

Hadir sebagai narasumber, Kasubsi I Kejaksaan Negeri Kotabaru Mufti Mukarromi, bersama M. Bayu Nugroho, Penelaah Penuntutan Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Mufti menjelaskan, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta regulasi teknis dari Kementerian Koperasi. 

Meski menjadi bagian dari program strategis nasional, mekanisme pendiriannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ia memaparkan, pembentukan koperasi diawali dengan minimal sembilan orang pendiri, dilanjutkan rapat pembentukan, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), pengesahan oleh notaris, hingga pendaftaran melalui sistem OSS untuk memperoleh legalitas operasional.

“Secara prinsip sama dengan koperasi pada umumnya. Namun yang membedakan adalah adanya peluang dukungan permodalan dari dana desa serta akses pembiayaan dari perbankan Himbara,” jelasnya.

Sementara itu, Bayu menegaskan bahwa Kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif dalam pengawalan program tersebut. Melalui kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan, pihaknya membuka ruang konsultasi bagi kepala desa, perangkat desa, maupun calon pengurus koperasi.

“Kami ingin memastikan sejak awal tidak ada kekeliruan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan memanfaatkan aplikasi “Jaga Desa” untuk membantu pengawasan pengelolaan dana desa, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan koperasi. Meski demikian, masih terdapat tantangan di lapangan, seperti keterbatasan SDM dan jaringan internet di beberapa wilayah.

Dalam sesi dialog turut dibahas persoalan rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi. Kejaksaan mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan guna menghindari konflik kepentingan.

Kendati mengutamakan pembinaan, Kejaksaan menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, khususnya terkait penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.

“Penindakan adalah langkah terakhir atau ultimum remedium. Tapi jika ada kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan, tentu akan kami proses sesuai aturan,” tegas Mufti.

Di akhir dialog, Kisra Syarwanssyah mengajak masyarakat memahami regulasi sebelum membentuk koperasi serta aktif berkonsultasi agar Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Dengan pengawalan berbasis pencegahan dan edukasi hukum, Kejaksaan Negeri Kotabaru berharap program Koperasi Merah Putih dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Siang Hari Masih Layani Makan di Tempat, Satpol PP Balangan Tegur Warung saat Operasi Ramadan 2026

Berikut Waktu Minum Kopi yang Aman Saat Puasa Ramadan