in , ,

Kuasa Hukum Sebut Tindakan LPRI Kalsel Pada PSU Banjarbaru Bukan Tindak Pidana

Kuasa Hukum Syarifah Hayana menjelaskan bahwa tabulasi yang dipublikasikan LPRI Kalsel saat PSU Banjarbaru 19 April lalu bukan tindak pidana.

~ Advertisements ~

Oleh karena itu, pihaknya berupaya mencari keadilan untuk Mantan Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana agar dapat bebas dari tuntutan pidana.

Tinggalkan Balasan

SDN 1 Loktabat Utara Bagikan Rapor Tilawati untuk Siswa

Pemprov Kalsel Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Banjar Atas Hadiah Umroh Pada MTQ ke-36 Kalsel