Pemulihan aset perkara korupsi oleh KPK. Foto: Dok. KPK
in

KPK Pulihkan Hak Jutaan ASN dalam Penanganan Dugaan Korupsi Taspen, Tekankan Negara Hadir Lindungi Dana Pensiun

Dana pensiun bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan jaring pengaman penting yang menentukan kualitas hidup setelah masa pengabdian. Rasa aman itu sempat terusik ketika muncul dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen (Persero), yang berpotensi memengaruhi jaminan hari tua 4,8 juta ASN.

Kasus dugaan investasi fiktif tersebut menyeret nama mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, serta Ekiawan Heri Primaryanto. 

KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun dari perkara tersebut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengutamakan pemulihan hak publik. 

“Ini bukan sekadar persoalan materil. Ini tentang rumah, kesehatan, dan keluarga yang harus tetap hidup layak setelah mereka selesai mengabdi pada negara,” ujarnya dikutip dari InfoPublik, Rabu (26/11/2025).

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK menjalankan langkah pemulihan aset untuk memastikan perlindungan hak-hak ASN dan pemulihan kepercayaan publik terhadap tata kelola dana jaminan hari tua. 

Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan Rp883 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen sebagai bagian dari proses pemulihan aset yang telah dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan. 

“Dana yang kembali adalah bukti negara hadir dan melindungi hak masyarakat, termasuk para ASN,” tegas Asep.

KPK juga menegaskan seluruh proses penanganan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan apa pun. 

Lembaga antirasuah menekankan komitmen menjaga sektor vital termasuk dana pensiun ASN agar terhindar dari potensi penyalahgunaan.

Hingga Oktober 2025, total pemulihan aset KPK mencapai Rp602 miliar melalui berbagai mekanisme, seperti penyerahan aset rampasan, pembayaran denda dan uang pengganti, biaya perkara, serta penetapan status penggunaan (PSP).

Upaya serupa juga dilakukan sepanjang November 2025. KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar dari perkara Rafael Alun Trisambodo kepada Kejaksaan Agung. 

Selain itu, dua aset rampasan senilai Rp3,8 miliar juga diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus menghukum pelaku ketika terbukti bersalah, tetapi juga memastikan pemulihan hak-hak warga yang terdampak. Yang dipulihkan bukan sekadar nilai aset, melainkan juga rasa aman, kepercayaan, dan harapan jutaan keluarga ASN.

Tinggalkan Balasan

Ikan Misterius Mirip Lohan Gegerkan Waduk Riam Kanan, DKPP Banjar Turun Tangan

Hadapi Lonjakan Jemaah 5 Rajab, Sistem One Way Bakal Diterapkan Mulai Malam Hari