Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK di Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa (28/5/24). Foto: Diskominfo Kotabaru
in

Koordinasi Pencegahan Korupsi Dilakukan KPK RI di Kotabaru

Pemerintah Daerah Kotabaru, dalam melakukan upaya pencegahan Korupsi, melakukan koordinasi dan pemantauan program Pencegahan Korupsi 2024, dalam rangka monitoring Center For Prevention (MCP) KPK di Pemerintahan Kotabaru Kalimantan Selatan, Selasa (28/5/24).

Kegiatan dipimpin Insepektur Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekda Said Akhmad, ketua Satgas III KPK RI, diikuti Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

~ Advertisements ~

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Usai Kegiatan, Inspektur Kotabaru Ahmad Fitriadi Fazriannoor menjelaskan, kegiatan dilaksanakan selama 2 hari, dan di hari ke- 2 fokus pada Koordinasi.

Yaitu Konsultasi dan Bimbingan dari Satgas Korsup MCP KPK yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Korsupgah wilayah III KPK Maruli Tua.

Dalam membahas optimasilisasi pajak daerah dan penuntasan aset bermasalah, termasuk penyelesaian sertifikasi lahan milik Pemda Kotabaru.

“Yang berkaitan Optimalisasi Pajak Daerah di harapkan, Pemerintah Daerah melalui Bappenda mengoptimalkan pendapatan daerah kita. Pertama dengan memperbaiki data wajib pajak, dan yang kedua memperbaiki sistem aplikasi pemunggutan pajak  yang ketiga  meningkatkan kualitas SDM,” bebernya.

Yang juga termasuk harus makin gencar mensosialisasikan kepada wajib pajak untuk bisa menepati kewajiban membayar pajak pada Pemerintah Daerah.

“Harapannya dengan adanya kegiatan pengoptimalisasi ini Pendapatan Daerah menjadi lebih baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Untuk yang berkaitan dengan aset bermasalah milik Pemerintah Daerah Kotabaru, Inspektur Kotabaru menjabarkan, pada tahun 2022 memang sudah ada audit dari BPK yang merincikan, berkaitan persoalan apa saja yang terkait dengan permasalahan aset, termasuk sertifikasi lahan aset milik Pemerintah Daerah Kotabaru.

“Ada 2 SKPD Pemangku yaitu, BPKAD di Bidang Aset, dan ke- 2 Perkim untuk sertifikasi lahan dan PSU.  2 SKPD ini diharapkan oleh KPK untuk bersinergi terutama dengan ATR/BPN agar mengelola sertifikasi pertanahan aset milik Pemerintah Daerah Kotabaru,” katanya.

Di harapkan dalam kurun waktu 2024-2025, aset-aset yang bermasalah sudah tuntas atau sudah ter selesaikan dalam konteks ini KPK melakukan monitoring berkolaborasi dengan Inspektorat.

“Harapannya agar semua pihak terutama SKPD mampu untuk optimalisasi pajak baik itu Bapenda, juga BPKAD untuk aset, begitupun  dari Dinas Perkim, agar selalu bersinergi terutama dengan Instansi vertikal di Kotabaru, begitu juga pada Kantor Pajak dan ATR/BPN Kotabaru,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

22 Titik Hidran di Kabupaten Banjar Akan Kembali Difungsikan

Presiden Jokowi Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Yogyakarta