Penetapan individu atau kelompok sebagai teroris menjadi wewenang masing-masing negara.
~ Advertisements ~

Namun seringkali penetapan itu mengundang kontroversi, seperti penetapan status teroris oleh Israel terhadap enam LSM HAM Palestina, maupun penetapan status teroris oleh Indonesia terhadap kelompok TPNB-OPM.
Sumber : www.voaindonesia.com
Penulis : Yuni Salim

