Komplotan pencuri kendaraan bermotor yang beraksi di 3 Kabupaten/ Kota di Kalimantan Selatan, berhasil diamankan Polres Banjarbaru.
~ Advertisements ~

Sebanyak 7 orang tersangka curanmor, termasuk penadah berhasil diamankan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.