in , ,

Komisi IV DPRD Kaltim Desak SMAN 10 Samarinda Tuntaskan Dugaan Pungutan Seragam

Banua Tv, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur meminta pihak SMA Negeri 10 Samarinda untuk segera menyelesaikan persoalan dugaan pungutan biaya seragam yang nilainya mencapai lebih dari Rp2,5 juta per siswa.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menyusul laporan masyarakat yang menyoroti tingginya biaya pembelian kain dan ongkos jahit yang dibebankan kepada orang tua siswa.

~ Advertisements ~

“Kami menerima aduan bahwa total pungutan mencapai Rp2.500.000, dengan rincian Rp1.400.000 untuk kain dan Rp1.050.000 untuk ongkos jahit. Ini jelas menjadi perhatian kami,” ujar Darlis saat ditemui pada Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah yang melarang sekolah memperjualbelikan seragam kepada peserta didik. Ia menilai praktik seperti ini dapat menghambat upaya peningkatan mutu pendidikan di Kalimantan Timur.

Darlis mendesak agar pihak sekolah, khususnya pengelola baru SMAN 10, menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh dan menyelesaikannya secara transparan.

Ia menegaskan meskipun kasus ini terjadi saat sekolah masih menempati lokasi lama di Education Center, tanggung jawab tetap melekat pada manajemen sekolah saat ini.

“Kami dorong agar penyelesaian dilakukan secara terbuka. Bila ada orang tua yang sudah membayar namun barang belum diterima atau tidak jelas keberadaannya, maka harus ada pengembalian,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para orang tua agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan permintaan transfer dana ke rekening pribadi, mengingat potensi penyalahgunaan.

Selain menyoroti masalah pungutan, Darlis menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim saat ini juga tengah mendorong penguatan fasilitas pendidikan, termasuk pengembangan boarding school untuk SMAN 10.

Ia berharap tidak ada lagi persoalan yang mencoreng citra dunia pendidikan di Kaltim.

DPRD Kaltim akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur guna meminta klarifikasi dari pihak sekolah. Namun, Darlis menegaskan bahwa penyelesaian secara internal lebih diutamakan.

“Kalau tidak ada langkah nyata dari pihak sekolah, kami siap ambil tindakan lanjutan, termasuk pemanggilan resmi melalui dinas,” tambahnya.

Komisi IV DPRD Kaltim juga membuka ruang bagi masyarakat, terutama orang tua siswa yang merasa dirugikan, untuk menyampaikan laporan secara langsung. Setiap informasi akan diverifikasi guna memastikan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Tinggal Seorang Diri, Pekerja Lepas Ditemukan Tewas di Kontrakan Komplek Sa’adah

2.000 Warga Antusias Meriahkan Samarinda Bhayangkara Run 2025