Banua Tv, Kutai Timur –, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan inspeksi lapangan menyikapi keluhan yang disampaikan masyarakat terkait penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang sebagai jalur hauling atau perlintasan operasional ke sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Kutai Timur, khususnya di kawasan Jalan Poros Sangatta – Bengalon, Kamis (17/04/2025).

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama anggota komisi lainnya, sebagai bentuk tanggapan cepat terhadap keresahan masyarakat yang selama ini merasa terganggu oleh aktivitas kendaraan tambang di jalan umum yang seharusnya difungsikan untuk kepentingan publik.
Masyarakat Terganggu oleh Crossing Hauling di Jalan Umum
Dalam peninjauan tersebut, Abdulloh membenarkan adanya praktik penggunaan jalan umum sebagai jalur perlintasan hauling oleh sejumlah perusahaan tambang, salah satunya milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan tambang batu bara terbesar yang beroperasi di wilayah Kutai Timur.
“Dari hasil laporan dan aduan masyarakat, memang terbukti bahwa kendaraan tambang melintasi jalan umum. Masyarakat mengeluh karena aktivitas ini sangat mengganggu lalu lintas harian, apalagi kendaraan tambang berukuran besar dan membawa beban berat,” ujar Abdulloh saat diwawancarai di lokasi.
Ia menyebutkan bahwa crossing hauling milik KPC melintasi jalan umum nasional di ruas Poros Sangatta – Bengalon, yang menyebabkan terganggunya arus lalu lintas masyarakat. Karena itu, ia mendesak perusahaan untuk segera membuat jembatan flyover atau underpass sebagai solusi jangka panjang.
“Perusahaan sekelas KPC yang telah puluhan tahun beroperasi di Kutim, seharusnya mampu membangun jalur crossing mandiri, seperti flyover atau underpass. Itu bentuk tanggung jawab sosial dan operasional perusahaan agar aktivitas tambang tidak membebani fasilitas umum,” tegas Abdulloh.
Tak hanya KPC, desakan serupa juga diarahkan kepada perusahaan lain yang beroperasi di kawasan tersebut seperti PT Indexim Coalindo. Ia meminta agar perusahaan-perusahaan pertambangan di Kutim memiliki kesadaran dan inisiatif dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Komitmen DPRD Kaltim: Perusahaan Harus Jalankan CSR dan Reklamasi Tambang
Abdulloh juga menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tambang tidak hanya terbatas pada aspek operasional, tetapi juga pada tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan reklamasi lahan pasca tambang. Ia menilai bahwa kontribusi perusahaan terhadap infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat harus lebih nyata dan terukur.
“CSR itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Termasuk reklamasi, apakah sudah dilakukan sesuai aturan? Kita juga ingin tahu apakah kuota produksi yang mereka jalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur secara luas,” ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Balikpapan ini.
Arfan: Jalan Umum Bukan untuk Truk Tambang
Senada dengan Abdulloh, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan, turut menyoroti penggunaan jalan nasional dan provinsi oleh kendaraan tambang. Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kutim, Bontang, dan Berau, ia mengaku banyak menerima laporan dan protes dari warga yang merasa terganggu dan terancam keselamatannya akibat aktivitas tersebut.
“Banyak masyarakat yang mengeluh kepada saya. Mereka memprotes KPC dan beberapa perusahaan tambang lain karena menggunakan jalan umum, yang dibangun dengan dana APBD maupun APBN, sebagai jalur hauling. Ini jelas menimbulkan keresahan,” kata Arfan.
Ia menambahkan, kendaraan tambang yang melintas di jalan umum umumnya adalah truk tambang kategori berat seperti Truk HD (Heavy Duty) yang memiliki bobot besar dan kecepatan rendah. Kondisi ini membuat masyarakat yang sedang melintas terpaksa berhenti dan menunggu hingga truk selesai melintas, yang sangat membahayakan terutama di jalur-jalur padat.
“Bukan hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga dapat merusak struktur jalan umum. Jalan yang dibangun dengan anggaran negara jadi cepat rusak karena tidak dirancang untuk kendaraan seberat itu,” terang Arfan.
DPRD Minta Evaluasi Menyeluruh dan Aksi Nyata dari Perusahaan
Sebagai tindak lanjut dari kunjungan lapangan ini, Komisi III DPRD Kaltim menyatakan akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap praktik perusahaan tambang dalam penggunaan jalan umum, serta memastikan bahwa solusi yang diambil benar-benar berpihak pada masyarakat.
“Kita tidak melarang perusahaan beroperasi, tapi jangan sampai aktivitas ekonomi mereka mengorbankan kepentingan publik. Kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk membahas solusi konkret, termasuk pembangunan jembatan atau jalan alternatif,” pungkas Abdulloh.
DPRD Kaltim berharap perusahaan tidak hanya fokus pada produksi dan keuntungan, tetapi juga aktif menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat dan lingkungan sekitar, sesuai prinsip pertambangan berkelanjutan dan berkeadilan.
