Banua Tv, Kutai Kartanegara–Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan lapangan ke lokasi operasional PT Bukit Menjangan Lestari (BML) yang berada di Dusun Ngadang, Desa Beloro Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (17/4/2025), Untuk menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan serta aktivitas pertambangan ilegal.

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, bersama sejumlah anggota Komisi I lainnya, yakni Yusuf Mustafa, La Ode Nasir, Didik Agung Eka Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Camat Sebulu, Edy Fahruddin, dan jajaran staf kecamatan. Rombongan diterima secara resmi oleh Manajemen PT Bukit Menjangan Lestari, yang diwakili oleh Dadang selaku manajer perusahaan, beserta jajarannya.
Soroti Dugaan Pencemaran, Tambang Ilegal, dan Insiden Kecelakaan
Dalam dialog terbuka yang berlangsung di area perusahaan, Salehuddin menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk respon cepat atas laporan masyarakat yang merasa terdampak oleh aktivitas tambang. Komisi I ingin memperoleh klarifikasi langsung mengenai beberapa isu yang mencuat di lapangan.
“Ada tiga hal penting yang ingin kami klarifikasi dalam kunjungan ini. Pertama, apakah benar telah terjadi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari. Kedua, apakah benar terdapat aktivitas pertambangan ilegal di sekitar wilayah ini yang tidak memiliki dasar hukum perizinan. Ketiga, kami menerima informasi tentang adanya insiden yang mengakibatkan korban jiwa di sekitar area tambang,” papar Salehuddin dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Budianto Bulang secara khusus mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan lingkungan, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurutnya, dokumen Amdal merupakan prasyarat penting yang harus dimiliki dan dipatuhi oleh setiap perusahaan pertambangan guna menjamin bahwa kegiatan yang dijalankan tidak merusak lingkungan sekitar.
“Kami ingin tahu, apakah Amdalnya lengkap? Apakah seluruh perizinan yang diminta oleh regulasi telah dipenuhi? Ini sangat penting karena Amdal adalah pijakan utama agar operasional tambang tidak merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan,” tegas Budianto.
Perhatian pada Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Tambang
Sementara itu, Didik Agung Eka Wahono menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran aturan penggunaan infrastruktur publik, terutama jalan umum, untuk keperluan pengangkutan hasil tambang. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tingkat camat hingga RT harus turut aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
“Perlu diingat bahwa jalan umum bukan untuk angkutan batubara. Kendaraan tambang memiliki bobot yang besar dan jika dibiarkan lewat begitu saja, kerusakan jalan tidak bisa dihindari. Ini juga berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap regulasi harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat setempat, baik dari sisi infrastruktur maupun sosial lingkungan.
Klarifikasi dari PT BML: Akui Ceceran Oli dan Tambang Tak Berizin oleh Masyarakat
Merespon pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota DPRD, Dadang selaku perwakilan manajemen PT BML mengakui bahwa pihaknya memang mengalami insiden berupa ceceran oli di area workshop perusahaan. Namun ia menegaskan bahwa begitu insiden diketahui, perusahaan segera mengambil langkah penanganan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Memang benar sempat ada ceceran oli di tanah di dekat workshop. Tapi begitu diketahui, kami langsung melakukan penanganan dengan metode treatment tanah yang tercemar, sebagaimana yang tercantum dalam SOP kami,” ujar Dadang.
Ia juga mengakui bahwa di sekitar wilayah konsesi perusahaan, terdapat aktivitas tambang tak berizin atau tambang koridor yang dilakukan oleh kelompok masyarakat setempat. Aktivitas tersebut tidak berada di bawah pengelolaan PT BML dan pihaknya telah melaporkan kondisi ini ke instansi terkait.
Mengenai Amdal, Dadang menyebutkan bahwa saat ini dokumen Amdal perusahaan sedang dalam proses pembaruan, seiring adanya perubahan luasan wilayah tambang yang dikelola oleh PT BML.
“Amdal kami sedang kami update karena ada perubahan luasan lahan. Ini prosedur yang memang harus dilakukan sesuai regulasi,” jelasnya.
Komitmen DPRD: Pengawasan Terhadap Industri Ekstraktif Tak Akan Kendur
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, terutama dalam mengawal aktivitas industri ekstraktif seperti pertambangan agar tetap mematuhi hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan. Komisi I DPRD Kaltim menegaskan akan terus memantau proses tindak lanjut dari hasil kunjungan ini, termasuk memastikan bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh instansi teknis yang berwenang.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada praktik yang menyimpang. Kami berharap PT BML kooperatif dan transparan, serta masyarakat juga tetap aktif menyuarakan persoalan yang mereka hadapi. Semua demi terciptanya keharmonisan antara kegiatan industri dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kalimantan Timur,” pungkas Salehuddin.
