Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Oditurat Militer Banjarmasin nantinya berkomitmen jalankan persidangan kasus pembunuhan jurnalis di Kota Banjarbaru dengan profesional, dan transparan.
Dalam persidangan nanti, JPU akan membuktikan Pasal 340 KUHP dengan perencanaan pembunuhan sebagai point utama.
~ Advertisements ~
