Sidang lanjutan kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru dengan terdakwa oknum TNI AL, Jumran, kembali digelar di Pengadilan Militer Banjarmasin dengan agenda pembacaan duplik, tim penasihat hukum terdakwa sampaikan pembelaan dengan meminta majelis hakim menguraikan secara rinci tuntutan yang didakwakan, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP.
Sementara keluarga korban menuntut agar pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Jumran, dan menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak pantas untuk dibela.
~ Advertisements ~
