in ,

Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Reklamasi Tambang Batu Bara di Samarinda

Banua Tv, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi reklamasi tambang batu bara yang dilakukan oleh CV Arjuna di Kota Samarinda.

Dua tersangka tersebut yakni IEE, Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur periode 2010–2018.

Penetapan dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

IEE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-05/O.4.5/Fd.1/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025, sementara AMR menyusul pada 19 Mei 2025 melalui Surat Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan mengandung ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP.

CV Arjuna diketahui memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 1.452 hektar di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, yang berlaku hingga 6 September 2021. Sesuai ketentuan, perusahaan wajib menyusun rencana reklamasi dan menempatkan dana jaminan reklamasi.

Namun, pada 2016, Dinas ESDM Kaltim menyerahkan dana jaminan reklamasi berupa deposito kepada CV Arjuna tanpa persyaratan administratif yang lengkap, seperti laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan, dan persetujuan pencairan dari pejabat berwenang.

Dana tersebut kemudian dicairkan oleh CV Arjuna untuk keperluan lain, tanpa melaksanakan reklamasi maupun mengganti jaminan yang telah dicairkan.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,12 miliar, kerugian atas jaminan reklamasi yang kedaluwarsa sebesar Rp2,49 miliar, serta kerugian lingkungan sebesar Rp58,54 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk menegakkan hukum serta mencegah praktik korupsi di sektor pertambangan yang merugikan negara dan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Harlah NU ke-102 di Samarinda Dimeriahkan Jalan Sehat Berhadiah Umroh dan Bazaar UMKM

Kadis PMD Kukar Siap Tuntaskan Pembentukan Koperasi Merah Putih di 237 Desa dan Kelurahan