Aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kaltim, Samarinda, untuk mengkritik keterlambatan penyelesaian proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim, oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT). Foto: Arman/Banua TV
in , ,

Kejati Kaltim Siap Usut Dugaan Korupsi Rehab Gedung DPRD Kaltim Senilai 55 miliar

SAMARINDA – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kaltim, Samarinda, untuk mengkritik keterlambatan penyelesaian proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim.

~ Advertisements ~

Proyek itu seharusnya telah selesai pada 31 Desember 2024, namun hingga saat ini masih belum selesai.

Menurut Ketua AMPL Kaltim Agus Setiawan, AMPL KT tidak hanya melakukan unjukrasa di DPRD Kalimantan Timur, namun akan membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus ini diusut tuntas dan oknum yang disinyalir turut “bermain” dilingkaran Rp55 miliar diproses hukum.

”AMPL KT juga siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung, Bareskrim atau KPK. Kami mengumpulkan bahan, data atau dokumen dan juga melihat kondisi proyek di gedung DPRD Kaltim. Ada keganjilan dari proyek rehab ini bila diperhatikan dari ruangan di gedung – gedung itu. Ini indikasi awal yang bisa di dalami penyidik, apakah dana Rp55 miliar itu rasional dan sudah tercermin dipelaksanaan di lapangan. Kami yakin APH lebih paham soal itu, AMPL KT berharap oknum yang di duga turut “bermain” dilingkaran Rp55 miliar diproses hukum,” ujarnya.

Proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim memiliki nilai kontrak sebesar Rp 55.000.703.000, dan dilaksanakan oleh PT. Payung Dinamo Sakti dengan konsultan pengawas PT. Surya Cipta Engineering. Proyek ini dibiayai oleh APBD Provinsi Kalimantan Timur TA 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) provinsi Kalimantan Timur.

Sebelumnya, dugaan korupsi dalam proyek ini telah dilaporkan oleh Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Selasa (18/03/2025) Kemarin.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim senilai Rp55 miliar bila telah sampai di mejanya.

Kepala Kejati Kaltim Iman Wijaya di Samarinda, Kamis (20/03/2025) menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap laporan tersebut.

“Nanti kalau misalnya pun saya terima akan kami lakukan penelitian, akan dikaji ya kan. Apakah memang yang dilaporkan itu benar-benar ada tindak-pidana korupsi kalau ada tentunya kami akan lanjutkan,” kata Iman Wijaya.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Peduli Sesama, Kajati Kaltim Buka Bazar Murah dan Bagi 500 Takjil Untuk Warga Samarinda

Polda Kalsel Siagakan 1.926 Personel Gabungan Dalam Operasi Ketupat Intan 2025