Direktur Utama dan Komisaris Utama PT MSJL resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait dugaan tindak pidana perpajakan senilai lebih dari Rp20 miliar dalam kurun waktu 2018 hingga 2020. Keduanya kini mendekam di Rutan Kelas IIA Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.