Pemusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana umum digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Barang bukti dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti kasus pidana umum yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar ini merupakan barang bukti Semester Kedua tahun 2017 dan Semester Pertama tahun 2018.