Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)terhadap Bripda Muhammad Seili, oknum anggota Polri yang menjadi terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Zahra Dilla. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar pada Senin (29/12/2025).

Kepolisian menegaskan, meskipun sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan dan akan dilanjutkan melalui peradilan umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
@banuatvofficial Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)terhadap Bripda Muhammad Seili, oknum anggota Polri yang menjadi terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Zahra Dilla. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar pada Senin (29/12/2025). Kepolisian menegaskan, meskipun sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan dan akan dilanjutkan melalui peradilan umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.#Berita #beritatiktok #beritaviral #viral #viralvideo #fypシ゚ #fyp #kalimantanselatan #kalimantan #2025 #BANJARBARU #ulm #kasus

