Empat orang tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual anak di bawah umur, berhasil diringkus Bareskrim Polri melalui telegram.
Saat dilakukan penangkapan, Polri menyelamatkan empat korban anak.

“Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari inisial CA alias AL, ditemukan empat orang korban anak,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, dikutip dari infopublik.id, Selasa (23/7/2024).
Keempat anak yang berhasil diselamatkan yaitu NNR (16), DAP (16), FCL (17), dan LY (17). Selain itu, Polisi menemukan perempuan berusia 20 tahun.
“Para korban telah menjalani kegiatan itu kurang lebih 3 bulan. Sampai saat ini penyidik masih mengidentifikasi untuk korban-korban lainnya,” lanjutnya.
Dari penelusuran, Polisi menemukan total transaksi dari pelaku dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar rupiah.
Jumlah itu ditemukan berdasarkan transaksi di tiga rekening selama satu tahun.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening, yang ditemukan selama perjalanan 1 tahun,” ujar Dani.
Terhadap keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan.
“Dilakukan penahanan sejak 17 Juli, pertama YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu orang tersangka yang merupakan terpidana di lapas narkotika,” ujar Dani.