Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Pencegahan Perkawinan Anak, di Banjarmasin, Senin (24/11/2025). Foto: MC Kalsel
in ,

Kalsel Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak, DP3AKB Tekankan Ancaman Kekerasan dan Dampak Jangka Panjang

Banua Tv, Banjarmasin – Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan. 

~ Advertisements ~

Untuk memperkuat langkah pencegahannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kalsel menggelar kegiatan Pencegahan Perkawinan Anak, Senin (24/11/2025).

Kepala Dinas PPPAKB Kalsel, Husnul Hatimah menegaskan peningkatan kualitas perempuan dan anak merupakan kunci keberhasilan pembangunan bangsa.

“Sangat strategis, berhasil tidaknya pembangunan sebuah negara sangat tergantung pada kontribusi yang mereka berikan,” ujarnya.

Husnul menjelaskan, pemberdayaan perempuan harus diarahkan pada peningkatan peran di berbagai bidang kehidupan agar terwujud relasi yang adil dalam keluarga maupun masyarakat.

“Diharapkan tercipta relasi yang seimbang dan harmonis antara laki-laki dan perempuan, saling berbagi peran dalam keluarga maupun masyarakat hingga pada tataran pembangunan bangsa. Inilah hakikat dari kesetaraan gender,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa anak merupakan aset bangsa yang harus mendapatkan perlindungan penuh.

“Karena mereka adalah calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya. Kesejahteraan, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya adalah cerminan kemajuan daerah,” katanya.

Husnul menyebut, perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak sekaligus pelanggaran hak dasar yang diatur dalam Konvensi Hak Anak. Anak yang menikah di usia di bawah 18 tahun berisiko putus sekolah, rentan terhadap masalah kesehatan, berpotensi mengalami kekerasan dalam rumah tangga hingga memperpanjang rantai kemiskinan antargenerasi.

Ia memaparkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, di antaranya penguatan UPTD-PPA, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Puspaga, Forum Puspa serta lembaga terkait lainnya. 

Strategi tersebut juga mencakup kampanye masif, pendampingan korban, advokasi penggunaan dana desa, serta peningkatan kapasitas remaja dalam edukasi kesehatan reproduksi.

Husnul menambahkan, Pemprov Kalsel telah memiliki Perda No. 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai landasan kebijakan bersama untuk mewujudkan perlindungan optimal bagi perempuan dan anak.

Data menunjukkan adanya progres positif. Angka perkawinan anak di Kalsel pada 2024 berada di angka 7,80 persen, menurun dari 8,74 persen pada 2014. 

Namun, menurutnya, upaya pencegahan tetap harus diperkuat karena terdapat data dari sumber lain yang menunjukkan tantangan masih perlu ditangani.

“Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan antusias dan komitmen tinggi. Gunakan kesempatan ini untuk merumuskan langkah adaptif sesuai kondisi di wilayah masing-masing. Semoga dari pertemuan ini lahir pemikiran cemerlang untuk memastikan tidak ada lagi perempuan dan anak yang terabaikan haknya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

661 Wisudawan Poltekpar Bali Siap Jadi Agen Perubahan Pariwisata

Mahasiswi ULM Raih Prestasi Bergengsi, Terpilih Jadi Delegasi EuroMUN 2026 di Belanda