in , ,

Kajari Banjarbaru Beri Penjelasan Terkait Kasus Owner UMKM Mama Khas Banjar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru beri penjelasan terhadap kasus yang menimpa owner UMKM Seafood Mama Khas Banjar.

~ Advertisements ~

Firly Norachim didakwa dua hal, yakni Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf I, dimana aturannya tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Siapkan Raperda Pemenuhan Hak Disabilitas, DPRD Kalimantan Tengah Kunjungi Komunitas Teras Inklusi

Sambut Berkah Ramadan 1446 H, Polsek Liang Anggang Bagikan Ratusan Takjil