Setelah Jumran dituntut pidana seumur hidup oleh Oditurat Militer III – 15 Banjarmasin, pihak keluarga dan tim hukum korban merasa kecewa.
Hal tersebut karena sejak awal proses hukum berjalan, pihak keluarga telah meminta agar Otmil memaksimalkan tuntutan hukuman mati.