Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa anggota TNI AL, Jumran, kembali digelar di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Rabu (04/06/2025) pagi.
Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jumran dengan hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer, setelah dinyatakan terbukti menghilangkan nyawa seorang wartawati secara terencana.
~ Advertisements ~
