in , ,

Jumran Dituntut Penjara Seumur Hidup Oleh Jaksa Penuntut Umum

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa anggota TNI AL, Jumran, kembali digelar di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Rabu (04/06/2025) pagi.

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jumran dengan hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer, setelah dinyatakan terbukti menghilangkan nyawa seorang wartawati secara terencana.

Tinggalkan Balasan

Kejati Kalteng Tahan Dua Bos PT MSJL

Berani Gesit, Upaya DKP3 Balangan Tanamkan Pentingnya Konsumsi Makanan Sehat Sejak Dini