Banjarbaru, BanuaTV.com – Sidang kasus asusila yang menggemparkan masyarakat Kalimantan Selatan, dimana terdakwa yang sebelumnya mengaku sebagai Wali Allah kini memasuki babak akhir.
Itab yang didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kota banjarbaru, divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda 2 miliar rupiah.

