in

Imigrasi Bergerak Cepat Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, Ribuan Penumpang Terdampak

Imigrasi Bergerak Cepat Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, Ribuan Penumpang Terdampak

~ Advertisements ~

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi merespons cepat penutupan wilayah udara di sejumlah negara kawasan Timur Tengah yang dipicu eskalasi konflik militer. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak terhadap operasional penerbangan internasional yang terhubung dengan Indonesia.

Penutupan ruang udara di beberapa negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran menyebabkan sejumlah penerbangan internasional mengalami pembatalan maupun penundaan.

Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia terdampak, yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu.

Total sebanyak 2.228 penumpang terdampak, yang terdiri dari 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan pihaknya langsung mengambil langkah cepat setelah menerima informasi mengenai kondisi tersebut. Salah satunya dengan melakukan pembatalan perlintasan keberangkatan baik secara manual maupun melalui sistem terhadap penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Kami berkomitmen memberikan respons yang cepat dan tepat agar pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Prioritas utama kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi semua penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

Sebagai langkah penanganan, Ditjen Imigrasi juga menginstruksikan sejumlah tindakan kepada petugas imigrasi di bandara. Di antaranya menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional, melakukan koordinasi intensif secara real-time dengan otoritas bandara dan maskapai penerbangan, serta memantau perkembangan situasi penerbangan secara berkelanjutan melalui sumber resmi.

Selain itu, Ditjen Imigrasi turut menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026 sebagai bagian dari respons cepat terhadap kondisi tersebut.

Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Selain itu, orang asing yang mengalami overstay akibat penutupan ruang udara juga akan dikenakan tarif biaya beban Rp0,00, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari Aviation Civil Authority atau pihak maskapai maupun otoritas bandara terkait.

“Kami mengimbau penumpang internasional, terutama yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera menghubungi pihak maskapai atau petugas bandara jika membutuhkan bantuan terkait prosedur keimigrasian, agar kami dapat memberikan respons yang cepat,” tutup Yuldi Yusman.

Tinggalkan Balasan

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pemkab Kotabaru Gelar Pasar Murah di Siring Laut

Bupati Kotabaru Resmikan Jalan Wisata Teluk Tamiang