INL bersama UNODC menghibahkan alat pendeteksi narkoba-TruNarc handled narcotics analyzers kepada BNN. Foto: Dok. Humas BNN
in

Hibah Alat Pendeteksi Narkotika dari INL dan UNODC Diterima BNN

Alat pendeteksi narkoba-TruNarc handled narcotics analyzers dihibahkan International Narcotics and Law Enforcement (INL) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan berita acara serah terima oleh Direktur International Narcotics and Law Enforcement (INL) Kenneth Zurcher Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Irjen Pol Agus Irianto dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama InternasionaI Kepabeanan dan Cukai II, M. Rizki Baidillah, di Kedutaan Besar Amerika Serikat.

~ Advertisements ~

Irjen Pol Agus Irianto apresiasi atas hibah yang diberikan oleh INL dan UNODC tersebut.

Ia menegaskan kejahatan narkotika merupakan permasalahan bersama, yang memerlukan kerja sama yang baik dalam penanganannya.

“Senjata yang paling ampuh untuk memerangi semua jenis kejahatan adalah kerja sama. Jadi mari Kita tingkatkan kerja sama. Tak peduli dari mana Kita berasal, tapi setidaknya Kita memiliki tujuan yang sama, Kita memiliki ancaman dan musuh yang sama. 

Saya berharap kerja sama ini tidak akan berhenti dan akan terus berlanjut,” ujar Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, dikutip dari infopublik.id, Rabu (31/7/2024).

Hibah alat pendeteksi merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat, guna meningkatkan kapasitas para penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkotika.

Sementara itu, Direktur INL, Kenneth Zurcher menyampaikan bahwa penyerahan alat deteksi narkoba merupakan rangkaian program kerja sama antara INL dengan BNN, DJBC, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yang telah bermitra dengan INL selama dua tahun ini.

TruNarc handled narcotics analyzers merupakan perangkat Raman genggam yang dapat mengidentifikasi lebih dari 530 zat terlarang, termasuk narkotika, obat-obatan sintetis, dan bahan kimia prekursor dalam satu pengujian.

Hal tersebut dilakukan tanpa kontak langsung untuk meminimalisir kontaminasi, mengurangi eksposur, dan menjaga barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Pensiun Per 1 Agustus, Pengganti Sekdako Said Abdullah Masih Tanda Tanya

Purna Tugas, Said Abdullah Beri Pesan Kepada Sekdako Selanjutnya