Banua Tv, Tenggarong – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, kembali menegaskan komitmennya dalam membangun kapasitas generasi muda di Bumi Etam. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2022 tentang Kepemudaan yang digelar di Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa, 15 April 2025.
Sosialisasi ini menjadi yang keempat kalinya dilakukan oleh Reza, dan kali ini dihelat dengan pendekatan lebih interaktif bersama masyarakat dan para pemuda setempat. Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Rasman Rading, yang memberikan penjelasan rinci mengenai semangat dan substansi Perda Kepemudaan yang disahkan pada tahun 2022 lalu.
Dalam paparannya, Reza menyampaikan bahwa meskipun perda ini telah disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur lebih dari setahun yang lalu, namun penerapan nyata di tingkat masyarakat masih tergolong minim. Oleh karena itu, ia menginisiasi langsung kegiatan sosialisasi ke desa-desa guna mendorong pemahaman dan partisipasi aktif kalangan muda terhadap perda tersebut.
“Undang-undang nasional soal kepemudaan sudah ada sejak tahun 2009, tapi kita di daerah baru menyusul lewat Perda Nomor 08 Tahun 2022. Sayangnya, hingga saat ini implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak pemuda yang belum tahu isi perda ini, apalagi merasakannya,” ujar Reza dalam sambutannya.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara, Reza merasa bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan daerah benar-benar menyentuh kalangan akar rumput, termasuk para pemuda desa yang seringkali terabaikan dari radar program pembangunan.
Ia menjelaskan bahwa Perda Kepemudaan tersebut mencakup sejumlah poin strategis seperti: pemberdayaan pemuda, pengembangan potensi kepemudaan lintas bidang, hingga dukungan pembentukan organisasi kepemudaan yang berkontribusi dalam pembangunan berbasis komunitas. Ketentuan-ketentuan ini, menurutnya, bisa menjadi motor penggerak kebangkitan pemuda Kaltim jika diterjemahkan ke dalam aksi nyata oleh pemerintah dan masyarakat.
“Kita tidak ingin pemuda hanya dilibatkan saat ada lomba atau perayaan seremoni. Sudah saatnya pemuda menjadi subjek pembangunan. Perda ini menjadi jembatan agar itu terwujud,” tambahnya. Dalam sesi diskusi yang berlangsung secara terbuka, sejumlah pemuda dan tokoh masyarakat Desa Badak Mekar mengutarakan berbagai aspirasi dan tantangan yang mereka hadapi, mulai dari minimnya fasilitas olahraga dan kreativitas, keterbatasan akses terhadap program pelatihan keterampilan, hingga harapan akan adanya dukungan nyata untuk pengembangan kewirausahaan pemuda.
Menanggapi hal itu, Reza menyampaikan bahwa dirinya akan memperjuangkan agar anggaran pembangunan di sektor kepemudaan tidak hanya terfokus di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau kawasan pesisir dan pedalaman.
“Kita di Komisi III DPRD punya kewenangan anggaran. Aspirasi ini akan saya bawa ke forum resmi. Kita ingin agar suara pemuda desa juga memiliki tempat dalam perencanaan pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Rasman Rading dari Dispora Kaltim menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan pemuda desa dalam menyusun program pembinaan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan lokal.
“Dispora tidak bisa berjalan sendiri. Kami butuh sinergi dengan para pemuda langsung. Melalui Perda ini, kita harapkan ada arah yang jelas dan terukur dalam memfasilitasi potensi mereka,” jelas Rasman.
Mengakhiri kegiatan, Reza Fachlevi kembali menekankan bahwa Perda Nomor 08 Tahun 2022 tentang Kepemudaan bukanlah sekadar dokumen formal, melainkan harus menjadi bagian dari gerakan kolektif masyarakat dalam membangun generasi muda yang kuat, mandiri, dan berkarakter.
“Sosialisasi ini bukan hanya untuk menyampaikan isi perda. Ini adalah bentuk komitmen bahwa DPRD hadir untuk pemuda, dan kita ingin perubahan terjadi mulai dari desa. Pemuda adalah aset masa depan Kaltim,” tutup Reza.
Kegiatan tersebut ditutup dengan dialog terbuka dan sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme warga, khususnya pemuda yang hadir. Dengan kegiatan semacam ini, Reza berharap semangat Perda Kepemudaan dapat benar-benar hidup di tengah masyarakat dan mendorong terciptanya lingkungan yang mendukung tumbuhnya potensi generasi muda Kalimantan Timur.