Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menunjukkan barang bukti penyalahgunaan izin tinggal empat WNA. Foto: Dok. Imigrasi Yogyakarta
in

Empat WNA di Yogyakarta Dideportasi

Banua Tv, Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta menjatuhkan sanksi deportasi terhadap empat warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja tidak sesuai ketentuan di wilayah DIY.

Dilansir dari infopublik.id, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan menegaskan penindakan tersebut tetap dilakukan dengan menghormati hak para WNA.

“Setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik, namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).

Dalam operasi pengawasan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Yogyakarta, petugas mendapati empat WNA dengan pelanggaran berbeda.

WNA asal Jerman berinisial TOG, pemegang izin tinggal terbatas, diduga bekerja tidak sesuai izin. CJM asal Australia, juga pemegang izin tinggal terbatas, diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Sementara itu, SJ asal India, pemegang izin tinggal terbatas investor, tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dan nilai investasi yang tidak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan. Adapun CAS asal Belanda, pemegang izin tinggal kunjungan, diduga bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris dan melakukan overstay lebih dari 60 hari.

Menurut Sefta, hasil pemeriksaan memutuskan bahwa keempat WNA dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Jadwal deportasi juga telah ditentukan, yakni TOG pada Rabu (10/9) melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, CJM pada Rabu (24/9) melalui Bandara Ngurah Rai Bali, SJ pada Minggu (28/9) melalui Bandara YIA, serta CAS pada Senin (29/9) melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta,” jelasnya.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Dari KDRT Hingga Ancaman Debt Collector, Begini Posbankum Bertindak

PT AGM Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Hormati Hak Masyarakat