Dugaan kasus pelecehan terhadap tenaga kesehatan di Kota Banjarbaru, Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) Kota Banjarbaru berikan penjelasan.
Melalui rilis yang dibagikan RSDI Idaman, Direktur RSD Idaman Danny Indrawardhana sampaikan bahwa tenaga kesehatan yang menjadi korban bertugas di RSD Idaman.
“Benar tenaga kesehatan yang menjadi pelapor atau korban dalam kasus ini ialah tenaga kesehatan yang bertugas dan berdinas di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Adapun korban, diterangkan merupakan seorang Fisioterapis bukan perawat.
Atas peristiwa yang menimpa tenaga kesehatannya, RSD Idaman Kota Banjarbaru lakukan pendampingan lewat prosedur-prosedur sebagaimana ketentuan rumah sakit.
Juga sudah dilakukan pemeriksaan secara internal terkait kronologi kejadian.
“Telah dilakukannya pemeriksaan secara internal oleh pihak rumah sakit terkait kronologi kejadian dan dilaksanakannya pembahasan dan pemantauan di tingkat Manajemen bersama Komite Etik dan Hukum,” beber Danny.
RSD Idaman berpegang teguh pada Code of Conduct atau Kode Etik Rumah Sakit, yang menjadi pedoman dalam mengatur perilaku dan tindakan seluruh sumber daya manusia di rumah sakit. Hal itu untuk memastikan pelayanan rumah sakit terselenggara berkualitas dan profesional.
Kasus sendiri sudah ditangani pihak penegak hukum, untuk itu pihak rumah sakit menghormati proses hukum yang berjalan.
“Dengan beralihnya kasus ini ke ranah hukum di wilayah Polres Banjarbaru, maka kami dengan segala hormat mengikuti proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.