Suasana kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan. Foto: lembagakonsumenkalimantan.com
in ,

Dugaan Lelang Aset Warisan, Tim Perlindungan Konsumen Lakukan Penelusuran Fakta

Kalimantan Timur – Tim Perlindungan Konsumen Divisi Perbankan melakukan klarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai pelelangan aset milik nasabah Bank BRI Grogot yang diduga dilakukan tanpa persetujuan penuh dari pihak terkait. 

Aset tersebut diketahui telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.

Klarifikasi dilakukan setelah tim menerima aduan dari nasabah yang merasa keberatan atas proses lelang tersebut. 

Berdasarkan laporan awal, aset yang dilelang diduga bukan sepenuhnya milik debitur, melainkan bagian dari harta warisan keluarga.

Peristiwa ini berawal dari macetnya pembayaran kredit sejak tahun 2019 akibat dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi ekonomi debitur. Nasabah sempat mengajukan permohonan kepada pihak bank agar aset tersebut tidak dilelang, dan menawarkan penggantian dengan aset lain yang berasal dari sisa hasil usaha. Namun, pihak bank disebut tetap melanjutkan proses lelang, baik secara mandiri maupun melalui KPKNL Balikpapan.

Saat dikonfirmasi oleh tim perlindungan konsumen, pihak KPKNL Balikpapan menyampaikan bahwa seluruh prosedur lelang telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Meski demikian, pihak pelapor menilai proses tersebut belum mempertimbangkan aspek kepemilikan aset secara menyeluruh, termasuk hak ahli waris serta status tanah yang disebut berdiri di atas lahan milik desa.

Ketua Tim Perlindungan Konsumen, Irfan Fajrianur, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum.

“Pihak perlindungan konsumen tidak akan membiarkan debitur maupun ahli waris mendapatkan intimidasi atau ancaman lelang, karena sudah merupakan kewajiban melindungi debitur sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” ujarnya.

Irfan juga menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan hak nasabah terlindungi dan agar tidak ada pihak yang dirugikan selama proses berlangsung.

Hingga kini, proses klarifikasi dan mediasi antara pihak-pihak terkait masih terus berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Pemkab dan DPRD Kapuas Teken KUA-PPAS 2026

Mahasiswa ULM Wakili Indonesia di ASEAN Youth Sustainability Forum 2025, Gagas Inovasi Akses Kesehatan “HEALIX”