in , ,

Dugaan Kekerasan Seksual di FHUT ULM, Terlapor Masih Aktif Mengajar

Banua Tv, Banjarbaru – Seorang dosen Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya sendiri. 

~ Advertisements ~

Dugaan tersebut mencuat setelah korban berinisial Bunga (nama samaran) mengungkap pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya.

Bunga mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari terduga ZA. Peristiwa itu disebut terjadi saat korban mengalami kesulitan biaya untuk mengikuti kegiatan Praktik Hutan Tanam (PHT).

Menurut pengakuan korban, awalnya ia bersama sejumlah mahasiswa dijadwalkan mengikuti PHT ke luar daerah. Namun keterbatasan ekonomi membuatnya tidak mampu memenuhi biaya keberangkatan.

Dalam kondisi tersebut, ZA diduga menawarkan keringanan biaya kepada Bunga dengan syarat korban mengikuti pelaku ke ruang kerjanya. Sesampainya di dalam ruangan, terduga pelaku disebut melakukan tindakan tidak pantas.

“Tubuh saya disentuh secara paksa,” ungkap Bunga baru-baru tadi.

Korban mengaku berusaha melawan dan segera meninggalkan ruangan ZA. Akibat kejadian tersebut, Bunga mengalami trauma dan tidak lagi berani menjalani aktivitas perkuliahan seperti biasa.

“Saya laporkan ke ibu saya,” bebernya.

Beberapa waktu kemudian, pihak keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Satuan Tugas (Satgas) kampus ULM. Hingga berita ini diterbitkan, Satgas UPM disebut masih memproses laporan tersebut.

Di sisi lain, terduga pelaku ZA diketahui masih aktif menjalankan tugas akademik, termasuk mendampingi kegiatan PHT.

Dekan Fakultas Kehutanan ULM, Prof Kissinger saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu membenarkan bahwa ZA belum diberhentikan sementara dari aktivitas perkuliahan. 

Ia menyebut pihak fakultas masih menunggu surat resmi dari Satgas sebelum mengambil langkah administratif.

“Itukan harus ada surat resmi dari satgas,” jawabnya, Rabu (17/12/20250 siang).

Dugaan Pungutan Praktik Hutan Tanam

Kasus dugaan kekerasan seksual ini turut menyoroti adanya dugaan pungutan biaya dalam pelaksanaan Praktik Hutan Tanam (PHT). 

Korban mengaku ketidakmampuan membayar biaya PHT menjadi awal terjadinya dugaan pelecehan tersebut.

Padahal, pemerintah pusat telah melarang perguruan tinggi melakukan pungutan tambahan di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 22 Tahun 2015, yang secara tegas melarang pungutan lain selain UKT.

Namun, Dekan Fakultas Kehutanan ULM menegaskan bahwa biaya PHT bukan merupakan pungutan resmi dari fakultas.

“Tidak ada pungutan, karena biaya kegiatan dikelola mahasiswa dan dirapatkan oleh tim mahasiswa,” ujarnya.

“Fakultas atau program studi tidak pernah sekalipun memungut biaya untuk praktik tersebut,” tambahnya.

Hingga kini, proses penanganan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut masih terus bergulir di tingkat internal kampus, sementara publik menanti kejelasan langkah tegas dari pihak Universitas Lambung Mangkurat.

Tinggalkan Balasan

Wamen PANRB Lepas Peserta PKN: Babak Baru Kepimpinan Dimulai

Jelang Momen 5 Rajab, Kepadatan Mulai Terjadi di Jalan Ahmad Yani Martapura