in ,

DPRD Kotabaru Sahkan RPJMD 2025–2029 dan Empat Raperda Strategis, Bupati Paparkan KUA-PPAS 2026

Banua Tv, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan dilakukan dalam dua rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Senin (14/7), yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, perwakilan TNI/Polri, kepala SKPD, dan insan pers.

~ Advertisements ~

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, setelah quorum tercapai dengan kehadiran 32 dari 35 anggota dewan.

Ketua Komisi I DPRD, Sandri Alfandi dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan bahwa RPJMD telah melalui proses komprehensif dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

“Tidak ada perbedaan prinsip antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Raperda RPJMD ini layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Sandri.

Wakil Bupati Syairi Mukhlis menyebut RPJMD sebagai dokumen strategis pembangunan lima tahunan yang akan menjadi dasar penyusunan rencana kerja perangkat daerah hingga ke tingkat desa. “Seluruh SKPD kami instruksikan untuk segera menyesuaikan Renstra dan Renja tahun 2026 dengan dokumen ini,” katanya.

RPJMD 2025–2029 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2025 (DPRD) dan Nomor 1 Tahun 2025 (Pemkab Kotabaru), yang ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama.

Selain RPJMD, empat Raperda penting lainnya juga disahkan, yakni:

  1. Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
  2. Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan
  3. Raperda Penyelenggaraan Kesehatan
  4. Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Bupati Kotabaru H. Muh. Rusli mengapresiasi kolaborasi DPRD dan seluruh stakeholder dalam pembahasan Raperda tersebut. Ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan peraturan pelaksana dan sosialisasi oleh SKPD.

“Perda ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat pelayanan publik, sektor pariwisata, kesehatan, serta perlindungan terhadap kekayaan intelektual masyarakat,” ujar Rusli.

Pada rapat yang sama, Bupati juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026. Target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,51 triliun dengan belanja Rp4,80 triliun. Defisit sebesar Rp290 miliar direncanakan ditutup dari SILPA tahun sebelumnya.

Tema pembangunan tahun 2026 adalah “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Menunjang Penguatan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan.” Fokus diarahkan pada pengembangan sektor agromaritim, investasi ramah lingkungan, UMKM, serta pemerataan infrastruktur dan layanan dasar.

Dalam penutupan, Ketua DPRD Suwanti mengucapkan selamat atas pelantikan Eka Safrudin, sebagai Sekretaris Daerah definitif.

Ia berharap posisi tersebut dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan visi-misi pembangunan Kabupaten Kotabaru.

 

Tinggalkan Balasan

Instruksi Wali Kota, Satpol PP Banjarbaru Tindak Warung Remang-Remang

Pemkab Balangan Matangkan Pengusulan Penghargaan Satyalancana bagi ASN