in , ,

DPRD Kaltim Soroti Penanganan Kasus Penyerobotan Lahan di KHDTK Unmul, Desak Sinkronisasi Data Gakkum dan Polda

Banua Tv, Samarinda – Penanganan kasus penyerobotan lahan di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kembali disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur. Komisi IV DPRD Kaltim mendesak agar penegakan hukum dalam kasus ini dipercepat dengan memperkuat sinergi antara Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai adanya perbedaan pendekatan antara dua lembaga penegak hukum tersebut menjadi kendala dalam penanganan kasus. Ia menyebut Polda Kaltim telah lebih dahulu menetapkan satu tersangka, berkat dukungan infrastruktur penyidikan yang lebih memadai.

~ Advertisements ~

“Polda memang infrastrukturnya lebih lengkap, makanya lebih cepat menetapkan tersangka. Sementara Gakkum lebih luas cakupannya, tapi mungkin terkendala sarana penyidikan,” ujarnya saat ditemui awak media.

Dari data yang dimiliki Gakkum KLHK, terdapat lima unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan KHDTK Unmul. Selain itu, lima orang saksi telah diperiksa dan dinilai memiliki potensi kuat sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait status hukum mereka.

Darlis menyampaikan bahwa data temuan Gakkum seharusnya tidak hanya menjadi referensi internal, tetapi harus terintegrasi secara resmi ke dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Hal ini, menurutnya, penting untuk memperkuat upaya penegakan hukum yang menyeluruh.

“Kami ingin data Gakkum itu menjadi database resmi Polda, supaya proses penegakan hukumnya bisa diperluas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menuntaskan kasus ini pada satu tersangka saja sangat berisiko. Dugaan keterlibatan banyak pihak dinilai cukup kuat berdasarkan bukti lapangan, dan menjadi penting untuk membuka jaringan tambang ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi tersebut.

“Kalau hanya satu orang yang dijadikan tersangka, sementara ada indikasi kuat keterlibatan pihak lain, maka ini jadi sinyal buruk dalam penegakan hukum lingkungan. Padahal, membuka jaringan ini justru jadi preseden baik bagi Kaltim ke depan,” ucapnya.

Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini secara serius. Koordinasi dengan aparat penegak hukum pun terus dilakukan guna memastikan bahwa penyidikan berjalan transparan dan tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.

DPRD Kaltim berharap penanganan kasus penyerobotan lahan ini tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri aktor-aktor di balik praktik tambang ilegal yang mengancam kelestarian kawasan hutan pendidikan dan konservasi milik Unmul.

 

Tinggalkan Balasan

Mahasiswa PMII Kaltim Geruduk Kantor Gubernur, Tuntut Penagihan Piutang Rp280 Miliar dari PT KPC

Ketua DPRD Kaltim Dorong Kemandirian Peternakan, Soroti Ketergantungan Pasokan Daging Sapi dari Luar Daerah