Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025. Edaran ini mengatur penerapan nilai karakter positif bagi peserta didik dalam menyampaikan pendapat sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Surat edaran ditujukan kepada kepala SMA dan SMK negeri maupun swasta di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra menjelaskan bahwa edaran ini bertujuan membina siswa agar tetap bisa menyampaikan pendapat dengan cara yang benar tanpa mengabaikan keselamatan.
“Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, pembinaan partisipasi siswa dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman. Dengan demikian, hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan keselamatan dirinya,” ujar Galuh Tantri, Senin (1/8/2025).
Disdikbud Kalsel menekankan beberapa poin penting:
- Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
- Peserta didik berada dalam masa tumbuh kembang dan memerlukan bimbingan serta perlindungan.
- Perlindungan siswa adalah tanggung jawab bersama pemerintah, sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan belajar mengajar pada Senin, 1 September 2025, dilakukan secara daring. Sekolah juga diminta menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif melalui musyawarah, organisasi siswa, atau kegiatan ekstrakurikuler.
Kepala sekolah dan guru diminta aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap siswa yang ingin menyampaikan pendapat, agar dilakukan secara aman dan sesuai hukum.
“Melalui surat edaran ini, kami menegaskan bahwa hak siswa untuk berpendapat tetap dihormati. Namun, keselamatan dan keamanan peserta didik harus menjadi prioritas bersama, sehingga proses pendidikan tetap berlangsung kondusif dan peserta didik tumbuh sebagai warga negara yang kritis, demokratis, dan bertanggung jawab,” pungkas Galuh Tantri.