Banua Tv, Balangan – Desa Baruh Panyambaran, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, ditunjuk sebagai desa percontohan dalam pelaksanaan program Desa Antikorupsi. Penunjukan ini dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Antikorupsi yang diselenggarakan secara daring oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan, Bejo Priyogo, menyampaikan bahwa bimtek ini merupakan langkah implementasi untuk memperluas cakupan program Desa Antikorupsi di wilayah Balangan.

“Terkait dengan bimtek percontohan Desa Antikorupsi, salah satunya adalah mengimplementasikan bahwa program ini bisa diperluas lagi. Harapannya, semua desa bisa menjadi desa yang bersih dan transparan dalam pelaksanaan pemerintahannya,” ujar Bejo di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Paringin Selatan, Senin (2/6/2025).
Sejalan dengan itu, Kepala Bidang Pembangunan dan Aset Desa Kabupaten Balangan, Amirul, menegaskan bahwa Dinas PMD memegang peran penting dalam mendukung proses implementasi program ini, terutama dalam administrasi, pengumpulan data, serta penyediaan sarana dan prasarana sesuai penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami dari Dinas PMD bertugas mengawal proses administrasi dan pengisian data. Selain itu, kami juga akan mendukung pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan, sesuai arahan tim dari KPK,” kata Amirul.
Sementara itu, Kepala Desa Baruh Panyambaran, Handiansyah, menyatakan kesiapan desanya dalam menjalankan program tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari 18 indikator yang ditetapkan oleh KPK, sebagian besar sudah berhasil dipenuhi.
“Kesiapan Desa Baruh Panyambaran sudah kami optimalkan. Dari 18 indikator yang dipaparkan oleh narasumber KPK, beberapa sudah kami penuhi karena telah menjalankan program Desa Anti Maladministrasi,” ujarnya.
Bimtek ini diikuti oleh Inspektur Kabupaten Balangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat.