Banua Tv, Kabupaten Banjar – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kembali digelar dengan membahas sejumlah agenda strategis terkait pengelolaan keuangan daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Banjar, Martapura, Kamis (21/6/2025) pagi.
Dipimpin Wakil Ketua I Irwan Bora didampingi Wakil Ketua II Akhmad Rizani Ansharie dan Ali Murtado, rapat tersebut turut dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama jajaran eksekutif dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Agenda utama yang dibahas meliputi penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta persetujuan Tata Tertib DPRD.
Menanggapi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bupati Banjar Saidi Mansyur menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai 113,46 persen, melampaui target yang telah ditetapkan. Ia menilai capaian tersebut sebagai hasil positif dari optimalisasi pendapatan daerah melalui berbagai sumber.
“Peningkatan signifikan pada komponen pendapatan transfer utamanya berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sumber daya alam yang melampaui estimasi awal. Ke depan, langkah-langkah lanjutan akan dilakukan untuk memastikan penyerapan anggaran yang optimal,” ujar Bupati.
Bupati juga menanggapi pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan mengakui adanya keterlambatan pelaksanaan beberapa kegiatan. Hal ini disebabkan oleh perubahan regulasi yang belum tersosialisasi secara maksimal, serta hambatan teknis dan administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Terkait pengajuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk penyesuaian atas dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA). Penyesuaian ini didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
“Adapun perubahan APBD didasari oleh beberapa hal, salah satunya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal tersebut menjadi dasar pengajuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tutupnya.