Banua Tv, Banjar – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar menegaskan bahwa Kepala Dinas Sosial P3AP2KB, Dian Marliana, masih berhak menjalankan tugas jabatannya, meskipun tengah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Banjar, Erny Wahdini, merespons keberatan dari sejumlah pegawai yang mempertanyakan kelanjutan jabatan Dian Marliana.

Erny menegaskan bahwa penjatuhan sanksi telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara sah, melalui Tim Pemeriksa dan telah disetujui Pejabat Pembina Kepegawaian. Tidak ada pelanggaran prosedur dalam kasus ini,” tegas Erny.
Ia menekankan bahwa sanksi disiplin tingkat sedang tidak serta-merta mencabut hak seorang ASN untuk menduduki jabatan, kecuali terdapat keputusan pembebasan tugas dari PPK secara resmi. Oleh karena itu, Dian Marliana tetap memiliki legitimasi untuk menjalankan fungsinya sebagai pejabat struktural.
BKPSDM juga memperingatkan seluruh ASN di lingkungan Dinas Sosial P3AP2KB agar tidak melakukan tindakan pembangkangan yang berpotensi mengganggu kinerja organisasi. Setiap pelanggaran terhadap disiplin ASN akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengingatkan bahwa ASN terikat pada etika, loyalitas, dan aturan birokrasi. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang melemahkan soliditas organisasi dan pelayanan publik,” tambahnya.
BKPSDM meminta seluruh pihak untuk menghormati proses pembinaan kepegawaian yang sedang berlangsung, serta menjaga profesionalisme demi terciptanya pemerintahan yang tertib, berwibawa, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.