in ,

Berikan Akses Pelayanan Kesehatan Yang Lebih Luas, Komisi IV DPRD Kapuas Minta Kriteria Layanan Kegawatdaruratan BPJS Kesehatan Ditinjau Ulang

Banua Tv,Kuala Kapuas – Ketentuan mengenai lima kriteria kegawatdaruratan medis di IGD, diminta Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas kepada BPJS Kesehatan agar dapat ditinjau kembali.

~ Advertisements ~

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Arhensa Mullah Muhammad, usai menyepakati hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kapuas bersama BPJS Kesehatan, terkait pelayanan kegawatdaruratan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr H Soermarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas, di ruang rapat Komisi IV DPRD setempat, Jumat (25/4/2025).

“Sehingga tidak membatasi pelayanan kegawatdaruratan hanya pada lima kriteria tersebut,”katanya.

Diungkapkannya, hal tersebut bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas dan cepat, bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan segera, tanpa terkendala pembatasan administratif yang dapat menghambat keselamatan pasien.

Terkait pelayanan di IGD, disepakati dan disampaikan bahwa penentuan kegawatdaruratan pasien akan mengacu pada lima kriteria kegawatdaruratan yang telah ditetapkan sesuai peraturan dan ketentuan medis yang berlaku.

Kemudian, bagi pasien dengan status kepesertaan BPJS aktif, namun pada saat pelayanan di IGD RSUD Kapuas tidak termasuk dalam lima kriteria kegawatdaruratan sesuai ketentuan BPJS, maka biaya pelayanan di IGD akan ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bersumber dari dana APBD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tambahnya, RSUD Kapuas diminta untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kegawatdaruratan di IGD dan profesionalisme yang berorientasi pada kepedulian masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Terkait Dugaan Pelecehan Profesi Dalam RDP RSHD Samarinda, Bubuhan Advokat Kaltim Layangkan Keberatan ke BK DPRD

Adanya Dugaan Pelanggaran Penggunaan Merek Dagang Pengisian Ulang Air Minum Galon, DPRD Kapuas Minta Pengawasan Ketat Usaha Pengisian Ulang Air Minum