Banjarbaru Ubah Pola Kelola Sampah, Pemilahan dari Rumah Jadi Kunci

Banua Tv, Banjarbaru – Pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru kini diarahkan pada pendekatan berbasis sumber, dengan menitikberatkan peran rumah tangga dalam proses pemilahan. Pola pengelolaan sebelumnya yang berfokus pada pengumpulan dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA) mulai beralih ke sistem yang lebih terstruktur.
Perubahan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini menempatkan masyarakat sebagai bagian utama dalam sistem pengelolaan sampah, sekaligus mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber daya.
Di sejumlah wilayah permukiman, masyarakat mulai menerapkan pemilahan sampah sejak dari rumah. Sampah dipisahkan menjadi beberapa kategori, seperti organik, anorganik yang dapat didaur ulang, dan residu. Skema ini diterapkan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
Pemerintah daerah turut mendukung melalui penyediaan sarana, seperti tempat penampungan sementara (TPS), fasilitas TPS 3R, serta pengembangan bank sampah di lingkungan masyarakat. Selain itu, pelaku usaha juga didorong untuk mengurangi penggunaan bahan yang sulit terurai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, Shanty Eka Septiani menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan camat dan lurah terkait langkah pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
“Pemilahan nantinya menjadi 2 jenis yakni organik (sisa dapur atau makanan sampah basah) dan sampah anorganik. Sampah organik harus diselesaikan dari sekitar sumber sampah atau sekitar rumah bisa dibuat kompos,” ucapnya pada Rabu (08/04/2026) via WhatsApps.
Ia juga menyampaikan perlunya penetapan lokasi percontohan di setiap kelurahan sebagai bagian dari penerapan sistem tersebut.
“Melakukan identifikasi bersama-sama warga fasilitas pengolahan sampah organik yang akan digunakan di wilayah masing-masing. Kami dari DLH persoalan sampah ini menjadi masalah bersama yang tidak bisa diselesaikan DLH saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, koordinasi dengan perangkat wilayah terus dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program di tingkat masyarakat.
“Harapannya setelah studi tiru kemaren di Kel. Rorotan, Camat dan Lurah bersama-sama Dinas LH dan SKPD terkait untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar memilah sampah dari rumah,” harapnya.
Penerapan di lapangan salah satunya terlihat di RT 33 RW 07 Kelurahan Syamsudin Noor. Warga melaksanakan program “Markisa” (Mari Kita Sedekah Sampah) dengan mengumpulkan sampah nonorganik secara rutin untuk dikelola melalui bank sampah.
Sampah organik di wilayah tersebut diolah menggunakan sumur komposter yang tersedia di lingkungan permukiman. Pengelolaan dilakukan dengan pencatatan volume sampah sebagai bagian dari pengendalian jumlah sampah yang dihasilkan.
Program serupa juga dilaksanakan di Kelurahan Mentaos, khususnya di RW 04 yang melibatkan beberapa RT sebagai kawasan percontohan. Kegiatan meliputi penyediaan komposter komunal, titik pengumpulan sampah organik, serta keterlibatan relawan lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, setiap RT didorong untuk menyusun perencanaan pengelolaan sampah sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing, termasuk kebutuhan sarana, pola pengumpulan, serta pengelolaan sampah.
Koordinasi antara RT, RW, dan kelurahan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan.


