Kegiatan peningkatan kapasitas bagi 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025. Foto: MC Balangan
in ,

Balangan Tetapkan 10 Desa Anti Maladministrasi, Dorong Inovasi Pelayanan Publik Hingga ke Pelosok

Banua Tv, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, pada Kamis (12/6/2025) ini bertujuan untuk mendorong pelayanan publik desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadikan desa sebagai percontohan dalam pencegahan maladministrasi.

~ Advertisements ~

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Balangan, Ernawati, menegaskan bahwa pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun juga pemerintah desa.

“Kami sudah menginisiasi kerja sama dengan Ombudsman terkait penyusunan rubber block pelayanan publik di desa. Salah satu muatannya akan mencakup inovasi pelayanan publik tingkat desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan visi Bupati Balangan yang ingin mendorong sinergi antara pemda dan desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Balangan. Menurutnya, pembangunan sistem pelayanan publik dari tingkat paling dasar, yakni desa, adalah strategi tepat untuk mencegah maladministrasi.

“Kegiatan hari ini diawali seremoni pembukaan dan dilanjutkan pemaparan dari dua narasumber eksternal, yakni dari Kantor Pertanahan dan Bank Kalsel, mengingat persoalan pertanahan sering menjadi isu utama di desa,” katanya.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Renny Yudisthesia, menjelaskan bahwa 10 desa yang terpilih berasal dari perwakilan tiap kecamatan. Harapannya, desa-desa ini bisa menjadi contoh dalam pengelolaan pelayanan publik di masa depan.

“Kami berharap desa-desa yang telah dibina ini mampu menjadi pionir dan ditiru oleh desa lainnya, terlebih sekarang kita sudah memiliki indeks desa,” ujarnya.

Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, yang turut hadir dalam kegiatan, menyampaikan apresiasinya terhadap pelatihan ini. Ia menilai materi yang diberikan, seperti Service Excellence dan pertanahan, sangat relevan dan bermanfaat untuk peningkatan kapasitas pelayanan di tingkat desa.

“Semoga pelatihan semacam ini terus dilanjutkan demi menambah wawasan dan kemampuan perangkat desa dalam memberikan pelayanan terbaik,” ungkapnya.

Adapun 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025 yaitu:
Desa Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Sungai Katapi.

 

Tinggalkan Balasan

Pemkab Balangan dan Kemenkumham Kalsel Bahas Harmonisasi Regulasi Koperasi Merah Putih dan RPJMD 2025–2029

Wamenpar Gerakkan Sektor Pendidikan dan Pariwisata di Makassar