Banua Tv, Balangan – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) guna mendukung percepatan program Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang dilaksanakan selama tiga hari di Mahligai Mayang Maurai, Paringin, mulai Rabu (20/8/2025).

Pelatihan ini diikuti oleh berbagai unsur, termasuk tim Gugus Tugas KLA, lembaga pemenuhan hak anak, sekolah, puskesmas, lembaga kesehatan, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), masjid, pondok pesantren, organisasi masyarakat, serta perwakilan dunia usaha dan media massa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Balangan, Dian Dinilia, menegaskan bahwa Konvensi Hak Anak merupakan dokumen internasional yang bersifat mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh pihak.
“Konvensi Hak Anak merupakan instrumen internasional yang mengikat kita semua dalam melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak anak. Kewajiban melaksanakan konvensi ini adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, dunia usaha, media, maupun masyarakat,” ungkap Dian.
Dian menjelaskan bahwa materi dalam pelatihan tidak hanya membahas prinsip dasar Konvensi Hak Anak, tetapi juga dikaitkan dengan kebijakan dan implementasi program KLA di Kabupaten Balangan.
“Materi yang disampaikan mencakup kebijakan maupun penerapan pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Balangan,” tambahnya.
Ia juga berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman lintas sektor serta memperkuat sinergi antar pihak terkait dalam mendorong terwujudnya KLA.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan pengetahuan kita semua semakin meningkat. Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga semakin solid sehingga kita dapat menyusun rencana tindak lanjut yang nyata dalam penerapan Kabupaten Layak Anak di Balangan,” harap Dian.
Sementara itu, narasumber dari Yayasan Berlian Provinsi Riau, Sudirman Latief, turut memberikan pemaparan mengenai pelaksanaan dan penerapan Konvensi Hak Anak di lingkungan lembaga pemerintahan serta lembaga pemenuhan hak anak di Kabupaten Balangan.