Banua Tv, Banjarmasin – Program ketahanan pangan kembali menjadi sorotan setelah Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan melaporkan dugaan intimidasi dan penghalangan proyek rehabilitasi Jalan Usaha Tani di Desa Palimbangan Gusti, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
BABAK Kalsel menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menyikapi kasus tersebut.
Proyek senilai Rp876 juta yang dikerjakan Pemkab HSU melalui Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air itu merupakan bagian dari Program Swasembada Pangan 2025.
Jalan pertanian tersebut diketahui telah ada sejak tahun 2005 dan selama belasan tahun dimanfaatkan petani tanpa persoalan kepemilikan lahan.
Namun, saat proses pengukuran dilakukan oleh Dinas PUPR, konsultan, dan pihak kontraktor CV N QUEEN, situasi berubah.
Sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah lima orang diduga menghadang petugas. Mereka dipimpin seseorang berinisial TDN yang disebut sebagai adik kandung salah satu oknum anggota DPRD HSU.
Kelompok tersebut mengklaim memiliki lahan yang menjadi lokasi proyek, meskipun sebelumnya tidak pernah ada sengketa.

Korlap BABAK Kalsel, Bahruddin atau Udin Palui menyebut TDN baru melakukan transaksi lahan dengan seseorang bernama Masrani (Duul), itu pun diduga masih sebatas pembayaran uang muka.
Dijelaskan Udin Palui, dugaan tindakan penghalangan tidak berhenti di situ. Ketika kontraktor mencoba mengerjakan jalur lain yang tidak bermasalah, TDN bersama pihak lain diduga membangun kandang kambing di atas jalur rehabilitasi.
Aksi tersebut menyebabkan dua titik akses jalan usaha tani terputus dan proyek tidak dapat diselesaikan sepenuhnya.
“Ini bukan lagi sekadar menghambat pekerjaan, tapi jelas merugikan negara dan memukul produktivitas petani. Ini sudah mengganggu program strategis nasional,” tegas Udin Palui dalam orasinya.
BABAK Kalsel juga menyoroti dugaan adanya “pengkondisian” di lapangan. Kontraktor yang tidak sejalan dengan oknum tertentu diduga mengalami gangguan saat mengerjakan proyek. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prioritas Presiden RI untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dalam pertemuan bersama massa aksi, Kabag Ops Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto menyatakan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKBP Suprapto.
BABAK Kalsel berharap langkah cepat aparat kepolisian dapat mengembalikan akses jalan bagi petani serta memastikan proyek strategis nasional berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.


